KENDARIKINI.COM — Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait transportasi Bandara Halu Oleo.
RDP dinilai penting untuk mengungkap tata kelola akses kendaraan, peran Lanud Halu Oleo, dan keberadaan koperasi transportasi.
Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pilihan transportasi yang terbuka, adil, dan tidak dikuasai kelompok tertentu.
Sebelumnya, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menyebut pengelolaan rental dan transportasi online bukan kewenangan pihak bandara.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara,” kata Nurlansyah.
Menurut Nurlansyah, wilayah tersebut masih berada dalam kewenangan Lanud Halu Oleo.
Malik meminta DPRD Sultra menghadirkan Lanud, pengelola bandara, koperasi transportasi, pemerintah daerah, dan penyedia transportasi online.
“Publik berhak mengetahui sistemnya, siapa menentukan kendaraan boleh masuk, serta apakah semua penyedia mendapatkan kesempatan sama,” ujar Malik.
APH Sultra Bersatu juga meminta transparansi mengenai dugaan biaya pendaftaran kendaraan dan iuran rutin bagi sopir koperasi.
“Harus dijelaskan berapa biaya yang dipungut, pengelolaannya, dan manfaat yang diterima anggota,” katanya.
Sorotan transportasi Bandara Halu Oleo mencuat setelah video keluhan penumpang viral di TikTok karena sulit mendapatkan transportasi online.
Penumpang tersebut mengaku harus membayar transportasi menuju hotel dengan tarif awal Rp180 ribu sebelum dinegosiasikan menjadi Rp150 ribu.
Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, sebelumnya menjelaskan Grab belum diperbolehkan beroperasi karena belum memiliki kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama,” jelas Yusuf.
Malik menilai penjelasan tersebut memperkuat urgensi DPRD Sultra membuka tata kelola transportasi Bandara Halu Oleo secara transparan melalui RDP.
“Jangan sampai bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara justru menghadirkan pelayanan yang membatasi pilihan masyarakat,” pungkasnya.*










