KENDARIKINI.COM – Jaringan Garuda Nusantara (JGN) Sultra mempertanyakan belum dijadwalkannya RDP terkait pemanfaatan aset Pemprov Sultra oleh Spot Coffee.
JGN menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD Sultra belum berjalan maksimal dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Jenderal Lapangan JGN Sultra, Malik Botom, bahkan menyindir DPRD Sultra sebagai “rumah hantu” karena permohonan RDP belum ditindaklanjuti.
JGN sebelumnya mengajukan permohonan RDP melalui surat Nomor 001/B/SEK/JGN_SULTRA/III/2026 terkait pemanfaatan aset daerah tersebut.
Menurut Malik, publik berhak mengetahui mekanisme pemanfaatan aset, dasar penetapan nilai sewa, dan proses perizinan Spot Coffee.
“DPRD jangan hanya menjadi tempat menerima surat, tetapi harus menjadi tempat mencari solusi,” kata Malik.
Polemik mencuat setelah BPKAD Sultra menyebut lahan Spot Coffee merupakan aset Pemprov Sultra yang disewakan kepada pihak pengelola.
Nilai sewa disebut sekitar Rp500 ribu per bulan atau Rp21 juta berdasarkan penilaian DJKN ketika kondisi lahan masih rawa.
Sementara DPMPTSP Kota Kendari menyebut bangunan Spot Coffee telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG tersebut disebut atas nama Husna Yayini Pidani, S.H., yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sultra.
Malik turut menyoroti perbedaan perlakuan dalam pengelolaan aset daerah yang dinilainya perlu dijelaskan secara terbuka.
Ia membandingkan pemanfaatan aset tersebut dengan pengosongan masyarakat dari lahan eks PGSD karena diklaim sebagai aset Pemprov Sultra.
“Kami tidak menyimpulkan ada pelanggaran. Kami ingin DPRD menggunakan fungsi pengawasan agar semuanya dijelaskan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
JGN mendesak DPRD Sultra segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Menurut Malik, jika aspirasi terus dibiarkan, penilaian bahwa DPRD Sultra bukan lagi “rumah rakyat” akan semakin sulit dibantah.*










