KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mendesak Kementerian ESDM mengevaluasi RKAB PT Tiran Indonesia.
Evaluasi diminta mempertimbangkan keselamatan pekerja, kepatuhan regulasi, dan komitmen perusahaan terhadap program hilirisasi mineral nasional.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan persetujuan RKAB tidak boleh hanya mempertimbangkan target produksi dan kontribusi ekonomi.
“Kami ingin melihat keberanian ESDM melakukan evaluasi objektif. Jangan sampai aspek keselamatan pekerja dan kewajiban perusahaan dikesampingkan,” katanya.
Menurutnya, sejumlah insiden kecelakaan kerja yang diberitakan media harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengevaluasi perusahaan.
Insiden tersebut termasuk dump truck masuk jurang pada 12 Desember 2025 yang dilaporkan menyebabkan seorang pekerja mengalami patah tulang.
Kemudian, kecelakaan saat perbaikan dump truck dilaporkan terjadi pada 29 Desember 2025.
Kecelakaan kendaraan operasional yang terbalik dan terbakar di jalur hauling juga dilaporkan terjadi pada 7 Januari 2026.
“Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut perlindungan terhadap nyawa manusia,” tegas Andi Fajar.
JANGKAR Sultra juga menyoroti laporan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengenai dugaan persoalan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaporan kecelakaan kerja, penerapan SMK3, dan keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Andi Fajar meminta pihak berwenang memeriksa seluruh dugaan tersebut secara transparan sebelum pemerintah memberikan persetujuan RKAB.
JANGKAR Sultra juga mempertanyakan kontribusi PT Tiran Indonesia terhadap agenda hilirisasi pertambangan yang menjadi kebijakan pemerintah.
Menurut Fajar, perusahaan berkapasitas produksi besar seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan industri pengolahan mineral dan perekonomian daerah.
“Indikator perusahaan tambang tidak boleh hanya dilihat dari besarnya produksi, tetapi juga kontribusinya terhadap industri pengolahan,” ujarnya.
JANGKAR Sultra mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan Inspektur Tambang melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memberikan perpanjangan RKAB PT Tiran Indonesia.*










