Rabu, Juli 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AMARA Sultra Soroti DPRD Kendari, RDP Dugaan Penjualan Miras Tak Dijadwalkan

KENDARIKINI.COM – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kota Kendari.

RDP tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (miras) selama Ramadan 1447 Hijriah.

AMARA Sultra mengajukan permohonan RDP melalui surat bernomor 010/B/SEK/AMARA_SULTRA/III/2026 pada 31 Maret 2026.

Namun, hingga pertengahan Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian jadwal RDP dari DPRD Kota Kendari.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, menyayangkan belum adanya tindak lanjut terhadap permohonan yang telah disampaikan lebih dari tiga bulan.

“Surat resmi sudah kami masukkan sejak 31 Maret 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” kata Sarfan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah selama Ramadan dan menjadi perhatian masyarakat.

AMARA Sultra sebelumnya melakukan pemantauan lapangan pada 21 Maret 2026 terhadap sejumlah toko penjual minuman beralkohol.

Mereka mengklaim menemukan enam toko yang diduga tetap melakukan aktivitas penjualan ketika larangan operasional masih berlaku.

Toko tersebut tersebar di Baruga, Lepo-Lepo, kawasan THR, Pasar Panjang, Puuwatu, dan sekitar Bundaran Mandonga.

Temuan itu berkaitan dengan surat edaran Pemerintah Kota Kendari yang melarang operasional penjualan miras pada 16 Februari–22 Maret 2026.

AMARA Sultra kemudian meminta DPRD menghadirkan pemerintah kota, Satpol PP, dinas terkait, dan aparat penegak hukum dalam RDP.

Forum tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan.

“Yang kami minta hanya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan memberikan ruang terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Sarfan.

AMARA Sultra menilai keterlambatan RDP berpotensi menghilangkan momentum evaluasi terhadap dugaan pelanggaran selama Ramadan.

Sarfan meminta DPRD Kota Kendari segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Aspirasi rakyat tidak boleh berhenti di meja administrasi. DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya berpihak kepada masyarakat,” tutupnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -