KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Gugatan diajukan tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra, Senin (13/7/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Kejaksaan Agung turut menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum menilai penanganan dugaan korupsi pertambangan nikel PT TMM mengalami penundaan yang tidak semestinya atau undue delay.
Mereka mempertanyakan belum adanya proses hukum lanjutan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.
Kuasa Hukum Rudy, ST. Noermiah R, menyebut laporan telah disampaikan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026.
“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, pihak yang disebut menerima aliran uang belum tersentuh hukum,” kata Noermiah.
Menurutnya, pihaknya juga telah berupaya meminta penjelasan kepada pejabat Kejati Sultra terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim menguraikan aliran dana dari penyalahgunaan RKAB kuota bijih nikel PT TMM.
Putusan itu menyebut terdakwa bersama sejumlah pihak memperoleh keuntungan senilai sekitar Rp83,4 miliar.
Nama Tri Firdaus Akbarsyah disebut dalam pertimbangan hukum terkait dugaan aliran dana dari aktivitas pertambangan tersebut.
Kuasa hukum juga mengutip pertimbangan hakim yang meminta penyelidikan dan penyidikan lanjutan terkait aliran uang kepada pihak lain.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan untuk menguji penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra maupun pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.*










