KENDARIKINI.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik DPRD Kota Kendari terkait belum dijadwalkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut diminta untuk membahas dugaan pelanggaran aktivitas kursus mengemudi YPA Handayani di jalan umum.
JANGKAR Sultra mengajukan surat permohonan RDP Nomor 007/B/SEK/JANGKAR/III/2026 pada 30 Maret 2026.
Namun, hingga 15 Juli 2026, organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian maupun jadwal pelaksanaan RDP.
Penanggung Jawab JANGKAR Sultra, Andi Fajar, menyebut kondisi tersebut membuat DPRD Kota Kendari terkesan hanya menjadi “kotak surat”.
“Kalau surat hanya diterima lalu disimpan tanpa tindak lanjut, apa bedanya DPRD dengan kotak surat?” kata Andi Fajar.
Menurutnya, permohonan RDP diajukan untuk membahas aktivitas pelatihan mengemudi di jalan umum yang diduga mengganggu arus lalu lintas.
Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak diawasi dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
JANGKAR Sultra menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan YPA Handayani sebagai lembaga kursus mengemudi.
Mereka meminta pemerintah dan DPRD memastikan kegiatan pelatihan mengemudi memenuhi ketentuan serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Fajar merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia juga menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi.
“Kami tidak mempersoalkan lembaga kursus mengemudi. Yang kami soroti adalah kepatuhan terhadap aturan dan aspek keselamatan,” tegasnya.
Menurut Fajar, DPRD Kota Kendari semestinya memfasilitasi RDP untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ia menilai keterlambatan pembahasan selama lebih dari tiga bulan dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan DPRD.
“Jangan sampai DPRD hanya dikenal sebagai tempat menerima surat, tetapi gagal menghadirkan solusi atas persoalan masyarakat,” tutupnya.*










