KENDARIKINI.COM – APH Sultra Bersatu mempertanyakan belum jelasnya pembentukan Pansus dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources.
Pembentukan Pansus sebelumnya mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Sultra pada 10 Maret 2026.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai wacana tersebut belum menunjukkan tindak lanjut kelembagaan yang konkret.
“Pansus ini bukan sekadar wacana dalam RDP. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Malik.
Menurutnya, persoalan hauling menyangkut dugaan pelanggaran rute, kelebihan muatan, kerusakan jalan, dan pengawasan kendaraan angkutan.
Dalam RDP, APH memaparkan hasil investigasi lapangan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kendari.
APH mengklaim menemukan sejumlah pengemudi dump truck hanya membawa surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi hauling.
Malik juga menyebut sekitar 100 dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan.
APH turut menyoroti dugaan muatan kendaraan melebihi kapasitas ruas jalan yang dilalui armada hauling tersebut.
Dalam RDP, Dishub Sultra menjelaskan izin dispensasi PT ST Nikel Resources berlaku hingga 21 April 2026.
Dishub menyebut izin tersebut memuat sejumlah kewajiban perusahaan, termasuk pengendalian muatan melalui jembatan timbang.
Sementara BPJN Sultra menegaskan batas maksimal kendaraan pada ruas jalan tersebut sebesar delapan ton.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, saat RDP mendorong pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan hauling secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, juga mempertanyakan dugaan pelanggaran yang disebut terjadi berulang kali.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, menyatakan pihaknya mempertimbangkan pembentukan Pansus terkait PT ST Nikel dan PT TAS.
Namun, Malik menyebut hingga kini belum terdapat kepastian mengenai realisasi pembentukan Pansus tersebut.
“Kalau memang serius, segera bentuk Pansus dan buka persoalan ini secara transparan,” tegas Malik.
APH Sultra Bersatu memastikan akan terus mengawal dugaan pelanggaran aktivitas hauling hingga memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara terbuka.*










