Dinsos Kendari : Rumah Singgah Bukan Penampungan Selamanya

KENDARIKINI.COM – Dinas Sosial Kota Kendari menekankan fungsi rumah singgah yang terletak di jalan Abunawas, Bende, Kota Kendari hanya bersifat penampungan sementara, bukan selamanya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan, setiap anak jalanan, pengamen dan pengemis akan diberikan edukasi dan efek jera selama lima hari. Sedangkan anak terlantar, hanya dititip sementara dengan rentang waktu selama lima belas hari.
“Selama lima hari di kasih efek jera, di kasih edukasi, di kasih pembimbingan untuk anak jalanan, pengamen, dan pengemis. Tapi yang terlantar di titip sementara maksimal lima belas hari, sambil di telesuri keluarganya sampai di dapat,” ungkap Husni saat ditemui di ruangannya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Husni menjelaskan, sebelumnya rumah singgah merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Rumah Singgah, saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Semua kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan rumah singgah kewenangannya Provinsi, yang di luar panti itu kami yang tangani, ” jelas Husni.
Menurut Husni, meskipun rumah singgah tersebut sudah jadi sejak 2025, rumah tersebut belum bisa dihuni karena pihaknya masih menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) rumah singgah di bawah naungan Dinsos Provinsi Sultra.
“Kita tunggu perubahan anggaran, habis itu di bentuk UPTD nya yang kelola di dalam situ di bawah naungan anggaran Provinsi untuk isi fasilitas kasur, ranjang, lemari, meja, piring, gelas,” lanjut Husni.
Sedangkan Dinsos Kendari, bertugas melakukan pengamanan rehabilitasi sosial seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
“Lansia, disalibilitas, anak terlantar, orang dalam gangguan jiwa, rentan ekonomi, tuna susila, korban HIV, korban narkoba, ada enam belas jenis layanan sosial lainnya,” kata Husni.(Faldi)*