Desak Tender Ulang Jasa Kebersihan dan Keamanan RS Bahteramas, Massa Aksi Laporkan Dugaan KKN

KENDARIKINI.COM – Desakan pengadaan ulang tender Proyek Pengadaan Jasa Kebersihan, Keamanan, dan layanan E-Katalog di RSUD Bahteramas Kendari terus bergulir. Kali ini, desakan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi yang digelar Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Kota Kendari (Gerbang Kota) bersama Serikat Sejahtera Indonesia pada Kamis, 15 Januari 2026.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Fasikin, di Kantor Gubernur Sultra.
Perwakilan massa aksi, Ilham, meminta Gubernur Sultra segera memerintahkan pengadaan ulang terhadap jasa cleaning service dan pengamanan di RSUD Bahteramas. Ia menilai proses pengadaan melalui E-Katalog diduga tidak berjalan transparan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menduga proses pengadaan ini tidak transparan dan tidak memenuhi persyaratan dalam mekanisme E-Katalog penyedia jasa kebersihan dan keamanan,” kata Ilham di hadapan pejabat Pemprov Sultra.
Selain itu, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV ACA dan PT SPM selaku pemenang tender, serta pihak panitia pelaksana pengadaan.
Menurut Ilham, terdapat dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan panitia E-Katalog dan Kepala Bagian Umum RSUD Bahteramas dalam memenangkan kedua perusahaan tersebut.
“Panitia penyelenggara E-Katalog dan Kabag Umum RSUD Bahteramas kami duga melakukan KKN demi memenangkan perusahaan tertentu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten III Setda Sultra, La Ode Fasikin, menyatakan bahwa seluruh aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami laporkan kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bahteramas maupun perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.*









