Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKSBSI dan Gerbang Kota Desak Kejati Sultra Periksa Dugaan KKN Pengadaan Jasa...

KSBSI dan Gerbang Kota Desak Kejati Sultra Periksa Dugaan KKN Pengadaan Jasa di RS Bahteramas

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari bersama Gerakan Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa CV Anugrah Cinta Aman (ACA) dan PT Satya Perkasa Mandiri (SPM) terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengadaan jasa cleaning service dan jasa pengamanan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RS Bahteramas).

Desakan tersebut menyusul laporan resmi yang dilayangkan KSBSI Kendari dan Gerbang Kota ke Kejati Sultra pada 21 Januari 2026, terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa berbasis E-Katalog di RS Bahteramas.

Dalam laporan tersebut, pelapor menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 1 huruf c dan d. Pelapor menduga adanya persekongkolan antara pihak rumah sakit dan penyedia jasa dalam proses penetapan pemenang pengadaan jasa cleaning service dan jasa pengamanan berbasis E-Katalog.

Selain itu, laporan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3. Pelapor menilai, terdapat dugaan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis, termasuk ketersediaan tenaga kerja dan peralatan, dalam pengadaan jasa cleaning service yang dimenangkan oleh CV ACA.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya meminta Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut karena pengadaan jasa tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai yang cukup besar.

“Berdasarkan data yang kami serahkan dan fakta di lapangan, kami menilai sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Namun kami tidak dalam posisi untuk menjustifikasi. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ujar Iswanto.

Ia menyebutkan, nilai anggaran pengadaan jasa cleaning service di RS Bahteramas mencapai sekitar Rp4,4 miliar, sementara jasa pengamanan sekitar Rp1,9 miliar, sehingga pihaknya menduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ketua Gerbang Kota Kendari, Risman Ariawan, menilai panitia pengadaan E-Katalog diduga tidak mengacu pada hasil verifikasi tertanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama RS Bahteramas, yang memuat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh penyedia jasa.

“Ironisnya, saat pengumuman pemenang E-Katalog, kami menilai tidak adanya transparansi dari pihak panitia pengadaan,” ujarnya.

KSBSI Kendari dan Gerbang Kota Kendari menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan KKN dalam pengadaan jasa cleaning service dan jasa pengamanan di RS Bahteramas tersebut. Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk turut turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Gubernur sebagai pimpinan tertinggi di Sulawesi Tenggara kami harapkan dapat mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pemerintah,” kata Iswanto.

Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan massa yang lebih besar apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra tidak segera dilaksanakan guna membahas dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan pengadaan berbasis E-Katalog di RS Bahteramas.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -