KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) bersama Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS) mengungkap dugaan praktik korupsi dan monopoli tender dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.
Dugaan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026). IMALAK Sultra mengklaim telah mengantongi data dan hasil penelusuran yang menunjukkan adanya indikasi persekongkolan dalam proses tender, yang diduga bertujuan memenangkan proyek tertentu kepada perusahaan tertentu.
Salah satu modus yang disoroti adalah pengaturan kualifikasi teknis secara mendadak pada salah satu item tender, yang dilakukan menjelang batas akhir pemasukan dokumen.
Skema tersebut diduga menyebabkan peserta lain gugur secara administratif, sehingga hanya perusahaan tertentu yang dapat memenuhi persyaratan dan keluar sebagai pemenang.
“Modus seperti ini hampir selalu dibarengi persekongkolan. Kualifikasi khusus dimunculkan secara tiba-tiba sehingga menutup ruang persaingan yang sehat,” ujar Ali Sabarno, perwakilan IMALAK Sultra.
Ali juga menduga sejumlah perusahaan pemenang tender di Kanwil Ditjenpas Sultra berada dalam kendali kelompok atau oknum tertentu. Ia menyatakan pihaknya saat ini berada di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kementerian terkait.
“Kami datang ke Jakarta untuk melaporkan dugaan ini ke KPK dan kementerian yang menaungi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” katanya.
Selain itu, IMALAK Sultra menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, Pengurus Pusat Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), Akbar Busthami, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sultra.
Menurut Akbar, PPK yang disebut bernama Ahmad, S.H., M.H. diduga memiliki keterkaitan dengan kemenangan sejumlah proyek pengadaan yang diraih CV Asrindo Prima Mandiri, yang beralamat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Tak hanya itu, ia juga menyebut dugaan praktik serupa melibatkan CV Aden Satria, yang beralamat di Kendari. Kedua perusahaan tersebut disebut berulang kali memenangkan tender pengadaan bahan makanan warga binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara, sebagaimana tercantum dalam kontrak yang ditandatangani pada Januari 2026.
“Dalam setiap proyek tersebut, pengawasan dan kendali teknis disebut selalu berada pada PPK yang sama. Pola ini konsisten dan menguatkan dugaan adanya relasi khusus antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Akbar.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada persekongkolan terstruktur antara aparatur sipil negara dan penyedia jasa.
JAS juga menduga adanya keterlibatan pejabat struktural di Kanwil Ditjenpas Sultra. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Dalam waktu dekat, IMALAK Sultra dan Pengurus Pusat JAS memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut ke KPK dan kementerian terkait, dengan dukungan puluhan aktivis dari berbagai kampus di Jakarta.
“Jika benar, praktik ini mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa negara serta berpotensi merugikan keuangan publik. Karena itu, kami menilai penting untuk diselidiki oleh KPK,” tegas Akbar.
Sementara itu Kakanwil Ditjen Pas Sultra, Sulardi yang dikonfirmasi via pesan Whats App membantah tudingan tersebut.
“Mohon maaf saya tidak pernah mencampuri urusan tersebut. Karena semua diserahkan kepada PPK dan Pejabat Pengadaan,” jelasnya.*










