Polresta Kendari Selidiki Dugaan Tambang Pasir Silika Ilegal di Petoaha, RTRW Disebut Dilanggar

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tengah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang galian C pasir silika yang diduga beroperasi tanpa izin di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Dalam forum tersebut, aktivitas tambang disebut-sebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari maupun Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan.
“Sedang dilidik dan setahu saya sudah ada permohonan RDP,” ujar AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara terpadu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
“Saya akan cek nanti langsung bersama Pemkot, nanti saya ajak turun,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah hukum lanjutan terkait aktivitas tambang pasir silika tersebut.*









