Kuasa Hukum PT Bososi Sebut Aktivitas PT IAM di Jetty Bososi Ilegal
KENDARIKINI.COM – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada PT Indonusa Arta Mulya terkait aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bososi Pratama.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, S.H., menuding aktivitas perusahaan tersebut sebagai tindakan ilegal karena dilakukan tanpa izin sah dari pemilik IUP yang diakui secara hukum.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 269 PK/Pdt/2024, pemegang saham dan direksi sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun di bawah PT Kami Maju Indonesia.
Namun, aktivitas PT Indonusa Arta Mulya di wilayah tersebut masih terus berlangsung, memicu dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi, S.H., yang juga memimpin Kantor Hukum Didit Hariadi & Rekan, menyebut aktivitas PT Indonusa Arta Mulya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mereka belum bisa menunjukkan kepada siapa administrasi pengapalan dilakukan. Ini jelas mencurigakan,” tegas Didit.
Didit, yang berkedudukan di Jl. Chairil Anwar Perum Sultra Residence 2 No. A1, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, bertindak berdasarkan Surat Tugas Khusus Nomor: 007/BP-DH/22/XII/2024 atas nama kliennya, Andrias Kevin Wijaya, Direktur PT Bososi Pratama. Ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas jetty dan pelabuhan PT Bososi Pratama tanpa izin sah merupakan tindakan ilegal.
“Kami meminta PT Indonusa Arta Mulya segera menghentikan seluruh aktivitas. Jika permintaan ini diabaikan, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” ancamnya.
Penelusuran oleh Perdetik.id menunjukkan bahwa PT Indonusa Arta Mulya hingga kini belum melakukan pembayaran royalti kepada pihak mana pun.
Royalti tersebut, sesuai putusan MA, seharusnya dibayarkan kepada PT Kami Maju Indonesia sebagai pemilik sah IUP PT Bososi Pratama.
Ketidaktertiban ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PT Indonusa Arta Mulya tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan pihak yang berhak atas pendapatan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Didit Hariadi merupakan langkah awal untuk melindungi kepentingan hukum PT Bososi Pratama.
“Kami sudah sampaikan permohonan pengamanan aset dan pemberitahuan untuk menghentikan semua kegiatan di wilayah IUP PT Bososi Pratama. Hal ini termasuk aktivitas di jetty dan pelabuhan,” ujarnya.
Jika PT Indonusa Arta Mulya tidak mematuhi surat tersebut, langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan pengamanan aset, akan segera diambil.
Didit juga menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Indonusa Arta Mulya untuk segera memindahkan operasinya ke pelabuhan lain sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Indonusa Arta Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Namun, aktivitas pertambangan berupa pengapalan di Pelabuhan di wilayah IUP PT Bososi Pratama tampaknya masih berjalan seperti biasa, memicu pertanyaan besar tentang penegakan hukum di sektor pertambangan.
Ketiadaan respons dari PT Indonusa Arta Mulya menambah ketidakjelasan di tengah sengkarut hukum yang melibatkan perusahaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai koridor hukum yang berlaku.*