Pelaku yang Diamankan Polresta Kendari Edarkan Uang Palsu Ternyata Mahasiswa yang Nekat Penuhi Kebutuhan Hari-hari

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya seorang pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan bahwa pelaku KAW (25) berstatus mahasiswa.

“Kronologis kejadiannya awalnya KW berbelanja di kios A I dengan membeli 1 (satu) buah minuman dengan harga Rp 11.000.- ( sebelas ribu rupiah) kemudian KW membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan di kembalikan oleh A I sebesar Rp. 89.000.- (delapan puluh sembilan ribu rupiah). Setelah mengecek uang pembayaran K A W, mendapati uang bahwa uang tersebut palsu,” jelasnya.

Lanjutnya setelah itu A I menghubungi Personel Polsek Konda selanjutnya menuju kekantor Polresta kendari melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

“Modus KW pergi belanja di warung – warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran Asli,” tambahnya.

Lanjutnya motif untuk membayar utang dan kehidupan sehari – hari.

“Sangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menyampaikan Pelaku diancam hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara.

“KW telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 (lima) kali, dan Tim Buser77 bersma unit Tipiter Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan pengembangan terkait pelaku dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait