KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra mendesak pencabutan izin PT Sultra Industrial Park (SIP).
Desakan itu ditujukan kepada Pemkab Bombana hingga Pemerintah Pusat.
Ampuh menilai aktivitas PT SIP memicu polemik sejak awal kemunculannya.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyoroti aspek perizinan perusahaan tersebut.
Menurutnya, lokasi PT SIP tidak sesuai RTRW Kabupaten Bombana.
Namun, Dinas PTSP Bombana tetap menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Hendro menyebut keputusan itu terkesan dipaksakan dan janggal.
Selain itu, wilayah rencana industri PT SIP disebut tumpang tindih IUP perusahaan lain.
Di antaranya IUP PT Panca Logam Makmur dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik antar perusahaan.
Ampuh juga menilai polemik perizinan memicu gejolak mahasiswa dan masyarakat.
Bahkan terjadi insiden antara massa aksi dan kepolisian pada 18 Februari 2026.
Menurut Hendro, konflik berulang dapat dicegah dengan menghentikan aktivitas PT SIP.
Ia meminta pemerintah segera mencabut seluruh izin perusahaan tersebut.
Ampuh juga mendesak Kejati Sultra memeriksa mantan Kadis PTSP Bombana.
Pemeriksaan diminta terkait dugaan penyalahgunaan jabatan penerbitan rekomendasi.
Hendro menegaskan rekomendasi itu diduga bertentangan dengan RTRW Bombana.
Sementara itu, penanggung jawab PT SIP, Leo Chandra, membantah tudingan tersebut.
Ia menyatakan hak demokrasi tidak boleh dihalangi.
Menurutnya, seluruh tuduhan harus dibuktikan secara hukum.
Leo menegaskan izin diterbitkan pemerintah melalui sistem online resmi.
Ia memastikan tidak ada aturan yang dilanggar perusahaan.*










