Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, Kajati Sultra: Kita Tunggu Tanggal Mainnya

KENDARIKINI.COM – Perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konut yang merugikan perekonomian negara senilai 5,7 Triliun terus bergulir, Rabu 17 Juli 2024.

Kajati Sultra, Hendro Dewanto saat ditanyakan terkait kelanjutan perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, mengatakan “Kita tunggu tanggal mainnya,”.

Kemudian saat ditanyakan terkait kejelasan kelanjutan cluster lainnya dalam perkara ini pihaknya menjelaskan bahwa “Kalau saya lihat terlebih dahulu, sementara kita pelajari terlebih dahulu, intinya semua ada tanggal mainnya,”.

Lanjutnya bahwa esensi penegakkan hukum menurutnya untuk mendatangkan kesejahteraan rakyat.

“Pada intinya begini penegakkan hukum tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, saya kesini itu ingin tahu itu seperti apa, ketika melakukan penindakan namun masyarakat susah, untuk apa kita lanjutkan,” bebernya usai berkunjung di sekretariat PWI Sultra.

“Kalau ada aktivitas tambang juga kita lihat apakah memberikan dampak lingkungan terhadap masyarakat, masyarakat yang merasakan susahnya, itu kita lihat lagi dan mesti kita tindaki,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan komitmen untuk melanjutkan perkara ini.

“Ya pasti kita lanjutkan, dalam perkara ini tidak ada kata mundur,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 25 April 2024 telah menjatuhkan vonis terhadap delapan (8) terdakwa kasus korupsi nikel Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari menjatuhkan vonis untuk empat (4) terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Selain itu di PN Kendari juga telah memvonis seorang terdakwa dalam perkara peringatan penyidikan dalam perkara WIUP PT Antam site Konut.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait