Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan BRHN Tersangka Korupsi Jembatan Cirauci

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Massa mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI.
Aksi tersebut merupakan demonstrasi jilid IV terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II Buton Utara.
Proyek tersebut berasal dari Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Mahasiswa menilai penanganan kasus itu belum menunjukkan kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejagung segera menetapkan BRHN sebagai tersangka.
Penetapan diminta dilakukan jika telah memenuhi minimal dua alat bukti.
Mahasiswa menilai BRHN memiliki peran strategis saat proyek berjalan.
Saat itu BRHN menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Jabatan tersebut dinilai memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur.
Koordinator aksi, Agus Rohi, menegaskan proyek negara harus dikelola transparan dan akuntabel.
Ia menilai dugaan penyimpangan anggaran harus diusut hingga pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin hukum berhenti pada pelaksana teknis saja,” ujarnya.
Mahasiswa juga menyoroti adanya surat penahanan terhadap Burhanudin yang belum dieksekusi.
Hal tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut.
Mereka meminta Kejagung mengusut seluruh proses proyek Jembatan Cirauci II.
Mahasiswa berharap ada kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.*









