KENDARIKINI.COM – Dugaan pencaplokan lahan milik warga menyeret nama Bupati Bombana, Burhanuddin, ke ranah hukum. Orang nomor satu di Kabupaten Bombana itu resmi dilaporkan ke Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain Burhanuddin, laporan tersebut juga mencantumkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bombana, Sofian Baco. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan seluas 1.888 hektare di kawasan Padang Pajjongang, Desa Waemputang, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Suwandi Suaib Sainong selaku ahli waris, yang menilai pembangunan Pos Jaga Satuan Radar di lokasi tersebut dilakukan tanpa alas hak dan tanpa persetujuan pemilik lahan.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Razak Said Ali, mengatakan pembangunan fisik di lokasi tersebut telah dimulai sejak 29 November 2025. Menurutnya, Pemda Bombana diduga mengabaikan hak kepemilikan warga dengan tetap melanjutkan pembangunan.
“Bupati Bombana tidak memiliki satu pun alas hak atas tanah itu. Tidak ada sertifikat, tidak ada izin dari ahli waris, namun bangunan tetap didirikan,” ujar Razak di Mapolda Sultra pada Kamis, 15 Januari 2026.
Razak menegaskan, penggunaan tanah milik warga untuk kepentingan negara seharusnya melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk pelepasan hak atau pemberian ganti rugi. Akibat pembangunan tersebut, kerugian material yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen ahli waris, lahan di Padang Pajjongang merupakan warisan keluarga besar Madde yang diperoleh dari Raja Moronene ke-III, Yeke Sangia Tina, pada 1928.
Kepemilikan lahan tersebut, kata Razak, diperkuat dengan pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton pada 1994. Dari pengukuran itu diterbitkan peta situasi lokasi atas nama keluarga untuk kepentingan usaha peternakan PT Poleang Indah Perkasa.
“Negara melalui BPN telah mengakui luas dan keberadaan tanah itu. Ini bukan tanah kosong atau tanah negara,” tegasnya.
Pihak ahli waris juga mengajukan sejumlah tuntutan dalam laporan tersebut, di antaranya penghentian total pembangunan Pos Radar, pengosongan lahan dari seluruh aset milik pemerintah daerah, serta pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami warga.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bombana, Abdul Muslikh, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyiapkan telaah dan argumen hukum berdasarkan dokumen internal yang dimiliki.
“Ada telaahnya. Saya sudah dipanggil Sekda dan Asisten I. Nanti saya berikan telaah supaya jelas posisi pemerintah,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bombana belum menunjukkan dokumen atas hak resmi yang menjadi dasar pembangunan di kawasan Padang Pajjongang. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bombana dan pihak terkait lainnya.*










