Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGMA Sultra Laporkan Dugaan “Dokumen Terbang” PT GMS ke Kejagung dan Kementerian...

GMA Sultra Laporkan Dugaan “Dokumen Terbang” PT GMS ke Kejagung dan Kementerian ESDM

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan praktik penjualan ore nikel menggunakan “dokumen terbang” yang menyeret nama PT Gerbang Multi Sejahtera (PT GMS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen dan data pendukung awal yang mengarah pada dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas penjualan ore nikel.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap praktik yang diduga mencederai tata kelola pertambangan. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak sistem pengawasan minerba,” ujar Ikbal dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

GMA Sultra mendesak Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggunaan dokumen terbang dalam aktivitas penjualan ore nikel tersebut.

Selain itu, GMA juga meminta Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk menunda dan/atau menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GMS hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan hukum selesai dilakukan.

Tak hanya itu, GMA turut mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap dokumen produksi, penjualan, serta asal-usul ore nikel yang diperdagangkan.

Menurut Ikbal, penerbitan RKAB di tengah adanya dugaan pelanggaran dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun setiap dugaan pelanggaran harus diuji secara hukum. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

GMA Sultra memastikan akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada kepastian hukum dari institusi yang berwenang.

Sementara itu, Humas PT GMS, Sakirman, membantah tudingan yang dilayangkan GMA Sultra. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh aktivitas sesuai regulasi yang berlaku.

“Itu tidak benar. Saya berharap kawan-kawan tidak membuat opini yang merusak citra perusahaan dan tidak sesuai fakta di lapangan. Kami pastikan semua dokumen sudah lengkap dan akurat sebelum kapal berlayar. PT GMS selalu patuh dan taat terhadap regulasi,” ujar Sakirman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejagung RI maupun Kementerian ESDM terkait laporan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -