Tiga Kali Masuk Penjara Gegara Curanmor, Seorang Residivis Kembali Dibekuk Polisi

KENDARI – Seorang residivis di Kota Kendari yang sebelumnya telah tiga kali masuk penjara gara-gara melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kini kembali diamankan Polresta Kendari, Rabu 18 Januari 2023.

“Tersangka RA (38) ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” kata Kasatreskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi.

Pihaknya juga membeberkan bahwa sebelumnya pelaku diduga melakukan aksinya pada tanggal 10 Januari 2023.

“Kronologis kejadian, awalnya pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WITA bertempat di Jalan Lasandara Kecamatan Korumba Kota Kendari Korban menyimpan kendaraannya Yamaha Nopol DT 3155 VE, Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna MERAH, Atas Nama: DENNY DWYANTO, di depan toko Sumber alam kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat setelah itu Sekira pukul 08.00 WITA korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada Dan Akibat Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah),” bebernya.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya yakni melakukan Pencurian di Jalan Lasandara pada subuh hari kemudian pelaku menyimpan motor curiannya disalah satu rumah warga yang terletak di lorong bangau Kelurahab Punggaloba Kecamatan Kendari barat Kota Kendari.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait