Berita

Tunggakan Pajak VDNI Rp27,3 Miliar Diangsur 12 Bulan

KENDARIKINI.COM – Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara mengungkap tunggakan Pajak Air Permukaan PT VDNI. Perusahaan smelter nikel itu beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Nilai tunggakan tercatat Rp27.329.097.946 untuk periode Juli 2017 hingga Oktober 2020. Jumlah tersebut meningkat dari sekitar Rp26 miliar setelah dikenakan bunga 0,6 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menyampaikan pembayaran dilakukan melalui angsuran. Skema angsuran diberikan selama 12 bulan sesuai ketentuan berlaku.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Sultra Nomor 900.1.13.1/12/02.2026/BP. Keputusan tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2026.

“Total pembayaran tunggakan PAP VDNI sebesar Rp27.329.097.946 dengan masa angsuran 12 bulan,” ujar Mahbub, Kamis, 19 Februari 2026.

Pembayaran pertama dijadwalkan pada 27 Februari 2026. Selanjutnya dilakukan setiap akhir bulan hingga 29 Januari 2027.

Mahbub menegaskan kebijakan angsuran mengacu Pasal 82 ayat (1) Perda Sultra Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari skema itu terdapat tambahan bunga sebesar Rp1.028.275. Total kewajiban yang harus dibayarkan menjadi Rp27.329.097.946.

Pembayaran dilakukan bertahap sesuai jadwal dalam berita acara. Bapenda berharap kewajiban pajak dapat dipenuhi tepat waktu. Kebijakan ini diambil untuk menjamin kepastian penerimaan daerah.*

Back to top button