Berita

DPO Penyerobotan Tanah Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejati Sultra

KENDARIKINI.COM – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membantu Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Daftar Pecarian Orang (DPO) yang berada di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Abdul Rahim Coni Alias Dora Bim Coni pada hari Jum’at 18 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.

Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1346K/Pid/2022 tanggal 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana tentang perkara penyerobotan lahan.

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” katanya .

Lanjutnya bahwa Terpidana awalnya terdeteksi di Morowali (Sulawesi Tengah) kemudian di Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya bisa ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Sulawesi Tenggara)

“Bahwa selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Maros,” ungkapnya.

Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) untuk terus mengejar buronan hukum.*

Back to top button