SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Tindak Pidana Penggelapan PT Pelita Jaya

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkapkan dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan Pelita Jaya.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Mata Kecamatan Kendari Kota Kendari tersebut atas dugaan ketidakjelasan kontrak dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa PT Pelita Jaya melakukan upah kepada pekerja dengan sistem ritase (jumlah pengiriman) sehingga, pekerja yang berkerja diperusahaan tersebut berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) tetapi Klausul Kontraknya harus jelas,” jelasnya.
“Sedangkan jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (1) maka pada pointnya pekerja harian lepas dianggap status kontrak PKWT dan wajib mendapatkan kontrak kerja,” tambahnya
Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di PT Pelita Jaya tersebut di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya”. jelasnya
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” ungkapnya.
Lanjut, Iswanto menduga bahwa PT. Pelita Jaya tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP).
“Kami juga menduga perusahaan ini tidak melakukan WLKP, sehingga jika kita Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 tentang WLKP bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi sebesar Rp1.000.000,” tuturnya.
olehnya itu, Ketua SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
Ia juga menekankan dan berharap agar Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker dan K3.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial
“ika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.
Terkait tudingan tersebut media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*













