KENDARIKINI.COM, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sultra Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara disalah satu hotel diKendari, Selasa malam, 16 Desember 2025.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, sekaligus mengawasi kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” kata Asrun Lio.
Ia menambahkan, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Asrun, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi bentuk apresiasi atas kinerja OPD dan PPID yang dinilai aktif menghadirkan layanan informasi publik yang mudah diakses dan berkualitas.
Pemprov Sultra juga memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara atas peran strategisnya dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi di daerah. OPD yang belum memperoleh predikat terbaik didorong untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pelayanan informasi publik.
“Momentum ini harus menjadi dorongan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam memperluas akses informasi publik,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sultra yang diwakili Sekda Asrun Lio menerima anugerah sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Pemprov Sultra terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasmansyah Umar, menyampaikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan seluruh badan publik yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendorong keterbukaan informasi di Sultra.
“Kami mengapresiasi komitmen dan perhatian Gubernur Sultra dalam memperkuat kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan,” ujar Hasmansyah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan setiap tahun tidak hanya bertujuan menilai kinerja badan publik, tetapi juga menyampaikan pesan optimistis kepada masyarakat.
“Ini adalah pesan bahwa pemerintahan di Sulawesi Tenggara semakin terbuka, responsif, dan siap membangun kepercayaan publik,” pungkasnya.*










