Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaIstri Berbadan Dua dengan Pria Lain, Suami Lapor Istri ke Polisi Usai...

Istri Berbadan Dua dengan Pria Lain, Suami Lapor Istri ke Polisi Usai Pulang Cuti

KENDARIKINI.COM, KONAWE — Seorang pria berinisial R melaporkan istrinya, A, ke Polres Konawe atas dugaan perselingkuhan yang berujung kehamilan. Laporan tersebut dilayangkan setelah R pulang dari perantauan dan mengetahui istrinya tengah mengandung, sementara ia mengaku tidak berada di rumah pada masa awal kehamilan.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. R diketahui berangkat bekerja ke Maluku Utara pada 19 Agustus 2025 dan menjalani hubungan jarak jauh dengan istrinya selama hampir empat bulan.

Pada 22 November 2025, R mengambil cuti dan kembali ke Konawe. Namun setibanya di rumah, ia tidak mendapati istrinya di kediaman mereka. A diketahui berada di rumah keluarganya dan menyampaikan keinginan untuk berpisah.

Upaya mediasi keluarga kemudian dilakukan. Pada 2 Desember 2025, R mendatangi rumah mertuanya dan hasil mediasi tersebut sempat berujung pada kesepakatan rujuk dan kembali tinggal bersama.

Belakangan, A mengeluhkan sakit perut dan mual. Awalnya, keluhan tersebut disebut sebagai gangguan asam lambung. Namun kecurigaan muncul hingga R membawa istrinya ke RSUD Kabupaten Konawe untuk pemeriksaan medis pada Senin, 8 Desember 2025.

“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan terlapor hamil dua bulan tiga hari,” kata kuasa hukum R, Erwin Tanggapili kepada awak media pada Kamis, 18 Desember 2025.

Fakta tersebut mengejutkan R karena menurut pengakuannya, ia tidak berada di rumah pada rentang waktu yang diduga sebagai awal kehamilan. Setelah dimintai penjelasan, A mengakui telah menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AS.

Merasa dirugikan secara moril dan hukum, R melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Konawe. Laporan diterima pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan Surat Tanda Terima Laporan (STLP) Nomor: STLP/98/XII/2025/SAT RESKRIM.

“Laporan sudah resmi masuk. Kami berharap penegak hukum menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erwin Tanggapili.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe. Pihak kuasa hukum juga menyebut belum adanya upaya penyelesaian secara adat dari pihak terlapor.

“Hingga saat ini belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme adat Tolaki,” pungkas Erwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap laporan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -