Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiskusi Publik WALHI Sultra, Ungkap Aktivitas PT VDNI dan PT OSS Berdampak...

Diskusi Publik WALHI Sultra, Ungkap Aktivitas PT VDNI dan PT OSS Berdampak ke Tambak dan Sebabkan Warga Derita Sakit ISPA

KENDARIKINI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi publik mengenai gugatan lingkungan morosi, Sabtu 19 Juli 2025.

Diskusi publik ini mengangkat tema “Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan Hidup” bertempat di aula Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK).

Kegiatan ini diawali dengan pemutaran film dokumenter mengenai dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

Dalam video berdurasi 10:13 menit ini memperlihatkan kondisi air laut yang tercemar sehingga tambak milik warga menjadi tidak produktif.

Selain itu, debu yang dihasilkan dari aktivitas PLTU milik PT. OSS menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Kemudian debu ini juga masuk hingga ke rumah-rumah warga. Hal ini menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Direktur Walhi Sultra Andi Rahman, mengatakan bahwa sebelum melakukan gugatan, Walhi Sultra melakukan kajian dan studi lapangan yang komprehensif.

“Sebelum membuat gugatan kami turun lapangan dan lakukan kajian secara menyeluruh,” kata Andi Rahman.

Gugatan tersebut merupakan upaya warga terdampak bersama Walhi Sultra dalam mencari keadilan atas pencemaran lingkungan yang timbulkan oleh dua perusahaan ini.

Terdapat 15 penggugat yang terdampak PLTU didampingi oleh Walhi Sultra, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.

Sementara itu, Dekan FH UMK, Ahmad Rustan, menyampaikan bahwa kelompok masyarakat memiliki legal standing dalam melakukan gugatan.

“Yang memiliki legal standing untuk menjadi pemohon adalah masyarakat, kelompok masyarakat,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, peran masyarakat sebagai legal standing ini diperkuat melalui Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur Hak atas Kesejahteraan.

“Pasal 28H itu sudah mengatur bahwa setiap warga negara itu berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, itu intinya,” pungkasnya.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -