DPRD Kota Kendari Bakal Tinjau Ulang Penerbitan Izin Gerai Indomaret yang Makin Bertambah
KENDARIKINI.COM – Polemik izin pendirian gerai Indomaret di Kota Kendari, antara pedagang lokal dan investor luar. Hal ini disoroti DPRD saat rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kota Kendari, Rabu (18/12/2024).
Polemik ini mengemuka ketika sejumlah anggota DPRD Kota Kendari mencak-mencak dengan mengungkapkan perhatiannya terhadap kearifan lokal dan keberadaan UMKM dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan izin pendirian gerai-gerai besar, termasuk Indomaret.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu mengatakan bahwa pengajuan izin Indomaret berbasis pada risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2001 tentang Investasi yang Memiliki Risiko.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi ini mengizinkan investasi besar seperti Indomaret untuk berkembang, namun ada tuntutan agar kebijakan ini harus sejalan dengan pengaturan yang mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan lokal
“Kami mendukung investasi, tapi kearifan lokal dan budaya masyarakat Kota Kendari harus tetap dijaga. Jangan sampai investasi ini mengorbankan pelaku UMKM atau bahkan merusak struktur ekonomi lokal,” ujar salah seorang anggota DPRD yang menanggapi situasi ini.
Ia berencana untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai regulasi investasi, termasuk mengenai pengendalian dan pembatasan pendirian gerai-gerai besar seperti Indomaret.
Dalam rapat teknis yang akan segera diadakan, mereka akan membahas secara rinci bagaimana peraturan daerah (Perda) yang ada dapat lebih memadai dalam mengatur perkembangan usaha besar di tengah masyarakat yang mengutamakan ekonomi lokal.
Kemudian memperkuat pengawasan dan pembatasan jumlah gerai Indomaret serta jenis usaha lainnya yang dapat berkembang di kawasan tertentu. Hal ini diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana setiap usaha dapat berjalan beriringan tanpa saling mengancam.
Lebih lanjut, Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menyatakan bahwa Indomaret di Kota Kendari saat ini terdiri dari 12 gerai.
Ia menjelaskan peran PTSP dalam proses perizinan gerai-gerai seperti Indomaret sangat bergantung pada penilaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.
PTSP sebagai lembaga yang mengatur izin investasi memastikan bahwa semua prosedur dilalui sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku, seperti melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari tetap mendorong investasi yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan, namun dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari melalui Abdi Prawira menjelaskan bahwa terkait dengan izin pendirian Indomaret, yang menjadi fokus utama adalah kesesuaian pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR memastikan bahwa setiap pembangunan, termasuk gerai-gerai seperti Indomaret, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Abdi menambahkan bahwa proses penilaian izin untuk pendirian Indomaret tidak hanya berdasarkan kesesuaian lokasi, tetapi juga melibatkan sistem yang sudah terintegrasi, seperti konfirmasi kesesuaian lokasi yang dapat diproses dalam waktu singkat.
“Jika lokasi gerai tersebut sesuai dengan RTRW dan RDTR, maka proses izin bisa lebih cepat. Namun, untuk lokasi yang tidak sesuai, kami melakukan penilaian lebih lanjut,” jelas Abdi.*