JATI Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di IUP PT Bososi Pratama

KENDARIKINI.COM – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan praktik penambangan nikel ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kali ini, JATI Sultra secara terbuka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum mantan perwira polisi yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus beking di balik aktivitas penjarahan ore nikel tersebut.
Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang saat ini berlangsung di dalam IUP PT Bososi Pratama tidak memiliki dasar hukum yang sah alias ilegal.
Menurut Enggi, secara administratif status IUP PT Bososi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM masih terblokir akibat konflik kepemilikan saham. Padahal, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan inkrah Nomor 5928 K/PDT/2025 yang memenangkan pihak Jason Kariatun sebagai pemilik sah.
“Namun kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal. Di atas lahan yang secara hukum sudah diputuskan kepemilikannya, justru terjadi penjarahan nikel secara terang-terangan dan berlangsung hingga hari ini,” ungkap Enggi kepada Kendarikini.com, Senin, 19 Januari 2026.
Enggi mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dijalankan oleh PT Palmina dengan dukungan kontraktor PT NPM. Dalam praktiknya, kegiatan ini disebut-sebut dikendalikan oleh sejumlah aktor kunci yang selama ini terkesan kebal hukum.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat beberapa nama yang berperan vital, di antaranya berinisial JHN, SMN, dan AU. Mereka diduga memberi perintah sekaligus menjadi beking penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di kawasan tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, Enggi yang juga merupakan fungsionaris Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut menyebut nama mantan perwira polisi berinisial E yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual utama.
“Kehadiran mantan aparat ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong dengan oknum tertentu, sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan meski data perusahaan di sistem MODI tidak diperbarui,” tegas Enggi.
Atas dugaan pembiaran tersebut, JATI Sultra memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa di tingkat nasional. Massa JATI dijadwalkan mendatangi Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam aksinya, JATI Sultra akan mendesak Bareskrim Polri untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pihak ketiga di lahan PT Bososi Pratama yang dinilai tidak memiliki legalitas jelas, serta memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami akan menyampaikan aspirasi langsung di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kami mendesak Kabareskrim menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum mantan polisi berinisial E dan aktor intelektual lainnya,” tegas Enggi.
Selain aktivitas penambangan, JATI Sultra juga menyoroti dugaan distribusi ore nikel ilegal melalui jalur laut. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat tiga rangkaian kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan nikel ilegal dari kawasan Bososi.
Ketiga armada tersebut masing-masing adalah TB Maju Daya 25 – TK Sinar Lestari 322, TB Pinguin 01 – TK ABN 01, serta TB Virgo Power 6 – TK Virgo Sejati 351.
JATI Sultra mendesak agar seluruh armada tersebut segera disita dan diperiksa, termasuk peran Syahbandar yang diduga tetap menerbitkan izin berlayar meski aktivitas tambang berada di lahan dengan sengketa hukum.
Tak hanya menyasar Mabes Polri, massa JATI Sultra juga akan bergerak ke Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut agar Korps Adhyaksa segera mengeksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung dan menindak tegas praktik pembangkangan hukum di lapangan.
“Kejaksaan Agung tidak boleh diam. Penambang ilegal yang meraup keuntungan pribadi dari aset negara dan daerah harus segera diproses pidana. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Enggi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kendarikini.com masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan JATI Sultra.*









