KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik PT Bososi Pratama. P3D menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa hukum, melainkan telah menyeret persoalan kepastian hukum dan penegakan aturan di lapangan.
Ketua P3D Konut, Jefry, menegaskan bahwa kepemilikan saham PT Bososi Pratama telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Jefry, sebanyak 12 Hakim Agung melalui tiga kali putusan kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan kepemilikan sah PT Bososi Pratama berada di tangan Jason Kariatun dkk, serta menolak seluruh gugatan dari pihak lain.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan bersifat final. Namun yang kami lihat di lapangan justru muncul persoalan baru yang mengarah pada kriminalisasi dan ketidakpastian hukum,” ujar Jefry pada Minggu, 28 Desember 2025.
Ia menilai, sengketa yang telah diputus secara perdata seharusnya tidak lagi menimbulkan persoalan hukum lain, terlebih jika menyangkut aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang telah ditetapkan pemilik sahnya oleh pengadilan.
P3D Konut juga menyoroti adanya dugaan aktivitas penambangan yang masih berlangsung di wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik saham yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
“Jika benar ada kegiatan produksi di dalam IUP PT Bososi Pratama tanpa persetujuan pemilik sah, maka secara hukum itu patut dipertanyakan dan harus ditertibkan oleh aparat,” tegasnya.
Jefry menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan serta merugikan daerah jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.
P3D Konut juga meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dan menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Kami mendesak aparat, khususnya Kapolda Sultra, agar memastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai putusan pengadilan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Ia juga mengingatkan komitmen pemerintah pusat dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal sebagaimana arahan Presiden RI.
“Penegakan hukum harus berpijak pada kepastian hukum. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah inkracht justru diabaikan di lapangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas pernyataan P3D Konawe Utara tersebut.*










