Berita

Putusan MK Perintahkan Sekolah Gratis, Kadis Dikbud Kendari: Masih Tunggu Regulasi Teknis Kemendikdasmen

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Pusat dan Daerah diperintahkan untuk menggratiskan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun sekolah Swasta.

Perintah tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 tentang pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang dibacakan MK pada tanggal 27 Mei 2025 kemarin.

Menanggapi perintah tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kendari, Saemina, masih menunggu regulasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dak Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.

“Kita msh (masih) menunggu regulasi di keluarkan dari kementrian,” kata Saemina saat dikonfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025 siang.

Terkait putusan tersebut, Saemina juga mengaku Pemerintah Kota Kendari mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Klau (kalau) kami pemerintah kota termasuk ibu wali mendukung penuh dgn (dengan) ada keputusan MK, dan selama ini sekolah negeri sdh (sudah) gratis tdk (tidak) ada pembayaran,” akui Saemina.

Untuk diketahui total pelajar tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 hingga kini tercatat mencapai lebih 62.268 ribu Siswa. Dan total sekolah tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tercatat capai sebanyak 180 sekolah, Sekolah Dasar (SD) capai sebanyak 126 sekolah, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) capai sebanyak 42 sekolah sehingga total satuan pendidikan capai sebanyak 348 sekolah.(Faldi)*

Back to top button