KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari resmi menahan oknum dosen Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) inisial MA terkait tindakan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Jurusan Arsitektur bernama Aldi.
Penahanan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau. Ia mengatakan MA telah ditahan pada Kamis 16 Oktober 2025.
“Sudah kami laksanakan penahanan bapak, Kemarin sehabis pemeriksan sebagai tersangka pak,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat 17 Oktober 2025.
Lanjut, kata dia, MA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu 4 Oktober 2025. Saat dilakukan pemanggilan, MA sangat kooperatif hingga berujung penahanan.
Atas perbuatannya, MA diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP, hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya diberitakan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu 17 September 2025, dan rekamannya kini beredar luas di media sosial.
Dugaan penganiayaan ini disebabkan oknum dosen tersebut merasa marah karna Aldi mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur.(Amin)*










