Ini Rekomendasi DPRD Kota Kendari Soal Polemik Penutupan Sepihak Jalan Masyarakat oleh Swalayan Megros

KENDARIKINI.COM – Polemik penutupan jalan disamping Swalayan Megros Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota kendari kembali dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 22 Oktober 2024.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Ashar, Anggota DPRD Kota Kendari Zulham Damu dan beberapa anggota dewan lainnya, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Kendari, Camat dan Lurah kambu, Kapolsek Poasia, kuasa hukum Megros dan Aliansi Masyarakat Menggugat, serta beberapa masyarakat yang menjadi korban penutupan jalan tersebut.

Kuasa Hukum Megros, Izra menerangkan bahwa alasan dari membangun tembok diarea tersebut karena merupakan tanah milik kliennya sesuai dengan alas hak yang dimiliki.

Sementara itu, Arsyad Alastum anggota DPRD Kota Kendari yang juga pernah menjadi Lurah Kambu menerangkan bahwa pada tahun 1998 telah terjadi kesepakatan antara kedua pemilik tanah untuk membuat jalan/lorong diarea tersebut yang diperlihatkan dengan kesepakatan tertulis.

“Pada Tahun 1998, waktu itu saya lurah disitu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu Hasyid dan Sino tanah untuk membuat lorong disitu ukurannya 4×150 meter. Ada saksi-saksinya, dan saya juga mengetahui disitu,” terang Alastum.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Kendari, Fajar mengungkapkan bahwa berdasarkan data dimiliki oleh institusinya memperlihatkan bahwa bidang tanah yang dimiliki megros saat ini disebelah selatannya berbatasan dengan Lorong.

“Sertifikat milik Megros itu terbit Tahun 1996, dan akan saya sampaikan disini bahwa berdasarkan sertifikat tersebut tanah itu untuk sebelah selatannya berbatasan dengan lorong sampai kebelakang,” ungkapnya.

Penutupan jalan yang dilakukan oleh Swalayan Megros menuai banyak kecaman dari banyak pihak termasuk Aliansi masyarakat sultra menggugat yang juga hadir dalam RDP, yang menegaskan jalan itu adalah akses yang sering dilalui masyarakat.

“Anehnya dulu ini kan masih berstatus jalan umum tiba-tiba jalan umum ini masuk kedalam kepemilikan Megros,” kata Adam toga perwakilan masyarakat.

Lebih lanjut, apabila persoalan tidak mendapat atensi yang serius maka masyarakat akan sangat kesulitan dan mengalami kerugian akibat akses jalan yang mereka lalui ditutup oleh Megros.

“Nah kalau ini kita tindak lanjuti otomatis masyarakat yang berada didalam ini akan susah untuk melintasi jalan tersebut,” ujarnya.

Disamping itu salah satu masyarakat yang tinggal di area tersebut menginginkan agar tembok yang menghalangi jalan segera di bongkar.

“Kami simpel, emak-emak ini simpel hanya ingin segera tembok itu segera di bongkar secepatnya itu saja,” pungkasnya.

Terakhir Ketua Komisi III Laode Ashad merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

•Meminta pihak Swalayan Megros untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri dalam kurun waktu 2×24 jam di mulai besok Rabu 23 Oktober 2024.

•Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak juga dilakukan pembongkaran maka pimpinan rapat merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

•Meminta pemerintah Kota Kendari melakukan kajian atas apa yang di lakukan Swalayan Megros yang menghalangi hak-hak warga untuk membekukan sementara izin swalayan megros.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait