KENDARIKINI.COM – Guru di kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan mendapatkan masa penangguhan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan, Selasa 22 Oktober 2024.
Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 048/LBH-HAMI-KONSEL/KUASA/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 mengajukan Surat Permohonan Penangguhan penahan Nomor 050/LBH-HAMI-KONSEL/X/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sebagai pertimbangan terdakwa supriyani masih memiliki anak balita yang tentunya membutuhkan pengasuhan intens dari ibunya. Disisi lain, terdakwa juga masih berperan sebagai guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito.
Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Adapun penetapan penangguhan penahanan supriyani dengan syarat-syarat sebagai berikut ;
Pertama, terdakwa supriyani tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
Kedua, memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan.
Ketiga, memerintahkan agar salinan penetapan ini segera di sampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Konsel Tegu Hoki terkait penangguhan penahanan melalui keterangan resminya yang diterima media ini membenarkan terkait kabar penangguhan penahanan Supriyani.
“Kejaksaan Negeri Konawe Selatan telah
berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait
penahanan terdakwa Supriyani yang difasilitasi oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Bahwa pelaksanaan penetapan Hakim PN. Andoolo terkait penetapan
penangguhan penahanan terdakwa tersebut pada selasa tanggal 22 oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Konawe Selatan,” jelasnya.
Lanjutnya bahwa untuk penanganan perkara terdakwa Supriyani
karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil dan Jaksa
Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan
kedepannya.*










