SBSI Adukan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Hotel Wixel ke Kemenaker

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Kendari (SBSI) Kendari menggelar Aksi Sekaligus Melaporkan Wixel Hotel Kendari Atas Dugaan Gaji Di Bawah Skala Upah Minimum Kota, Uang Pesangon Pekerja Yang Tidak Di Berikan Serta Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang tidak dilakukan Ke Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
Ketua SBSI Kota Kendari Iswanto Sugiarto, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Hotel Wixel Kendari Merupakan Tindakan Yang Tidak Bisa Di Toleransi, Sehingga Ia Bertandang Di Kemnaker RI untuk meminta agar perusahaan tersebut segera di periksa dan ditindak tegas.
“Sesuai data yang kami dapatkan dari pekerja, yaitu slip gaji bahwa Hotel Wixel Kendari hanya memberikan gaji pokok sebesar Rp.2.500.000 sedangkan kalau kita merujuk SK. Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Skala Kabupaten/Kota, yaitu Rp.3.314.389, Sehingga ini merupakan pelanggaran hak pekerja dan pemerintah harus tegas menindak masalah ini”. ujar Ketua SBSI Kendari.
ia juga menduga bahwa telah ada indikasi laporan palsu ke BPJS ketenagakerjaan terkait upah pokok
“jika berdasar pada slip gaji pekerja gaji pokok yang diberikan Rp.2.500.000 sedangkan upah yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah upah pokok yang diberikan Rp.3.314.389 sehingga kami menduga telah terjadi laporan palsu terkait upah pokok,” tambahnya.
Iswanto juga mengatakan berdasarkan temuan kami dapatkan bahwa Wixel Hotel Kendari juga memberikan kontrak hanya sekali kepada pekerja berstatus PKWT, Sehingga Ketidakjelasan ini berbahaya bagi pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia juga menambahkan bahwa hasil dari investigasi kami SBSI Kendari di Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Kendari, rupanya WLKP Hotel Wixel Kendari tidak terdaftar.
“Jika kita merujuk UU. No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan hal itu tentunya bertentang” tuturnya.
Ketua SBSI Kendari memberikan Seluruh data dan bukti-bukti terkait pelanggaran hak pekerja akan kepada pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwas Naker K3) untuk segera di tindak lanjuti.
“Data temuan ini kami berikan kepada Binwas dan K3 Kemnaker RI untuk segera di tindak lanjuti karna jika terbukti dan merujuk UU Ketenagakerjaan, UU BPJS, dan UU WLKP maka sanksi yang harus didapatkan pihak Hotel Wixel Kendari adalah pencabutan izin sementara dan bahkan tindak pidana”. tutupnya.
Sementara itu HRD Hotel Wixel yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon enggan memberikan tanggapan.*