BeritaPolitik

Mantan Karyawan Toko Damai Ungkap Gaji yang Belum Dibayarkan hingga Ijazah Ditahan

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan Toko Damai. Sejumlah mantan karyawan melaporkan adanya PHK sepihak, tunggakan gaji, dan penahanan ijazah selama lebih dari setahun.

Perwakilan karyawan mengungkapkan kekecewaan mereka atas perlakuan yang diterima. Selain gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan, mereka juga meminta agar ijazah yang ditahan oleh perusahaan segera dikembalikan.

“Saya sudah menunggu satu tahun agar ijazah saya dikembalikan, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan. Ditambah lagi, gaji saya selama beberapa bulan terakhir belum dibayar,” ujar salah satu mantan karyawan yang hadir dalam rapat.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Toko Damai memberikan pernyataan yang cukup tegas, namun optimis bahwa persoalan ini dapat diselesaikan.

“Tidak susah ini masalah. Kalau ada yang bilang melanggar, silakan tanyakan kepada orang yang menyimpulkan demikian. Dari kami, prinsipnya sederhana: kami akan melakukan komunikasi dengan investor terkait. Apakah ada kekurangan? Kalau ada, apa yang perlu dipenuhi? Kami akan penuhi. Pada dasarnya, Toko Damai akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Toko Damai dalam RDP tersebut.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak berniat mengabaikan hak karyawan dan akan memastikan semua persoalan diselesaikan sesuai prosedur.

“Kami lakukan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan. Toko Damai berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jangan lupa, kami juga meminta dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Laode Ashar, menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum harus diwujudkan dalam tindakan nyata. DPRD meminta perusahaan segera melunasi tunggakan gaji dan mengembalikan ijazah yang masih tertahan.

“Kami akan memastikan bahwa Toko Damai bertanggung jawab atas hak-hak karyawannya. Jangan sampai kebijakan perusahaan justru merugikan pihak yang tidak bersalah,” tegas Laode Ashar.

Pihak DPRD juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk memantau penyelesaian masalah ini dan memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Rapat berakhir dengan komitmen bahwa perusahaan harus memberikan laporan perkembangan penyelesaian masalah dalam waktu dekat.*

Back to top button