KENDARIKINI.COM – Sengketa perbatasan Pulau Kawi-Kawia antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan menemukan titik terang.
Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pertemuan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Pertemuan tersebut difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna mencari solusi batas wilayah dua provinsi.
Kemendagri kemudian menggelar rapat koordinasi dipimpin Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya, Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat turut didampingi Sekretaris Dirjen Bina Adwil Sri Purwaningsih dan Direktur Toponimi Raziras Rahmadillah.
Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan.
Pemprov Sulsel diwakili Kadis Cipta Karya, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, dan perwakilan Pemkab Selayar.
Rapat menyepakati empat poin penting terkait status dan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia.
Pertama, Pulau Kawi-Kawia ditetapkan dalam cakupan nasional.
Kedua, pengelolaan dilakukan Pemerintah Pusat melibatkan Pemkab Selayar dan Pemkab Buton Selatan.
Ketiga, pulau tersebut menjadi area bersama penentuan batas daerah dan tata ruang administrasi pemerintahan.
Keempat, penanganan bencana dilakukan bersama oleh Kabupaten Selayar dan Buton Selatan.
Kesepakatan itu akan ditandatangani Gubernur Sultra dan Sulsel bersama kedua bupati terkait.
Penandatanganan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Dengan kesepakatan ini, Rancangan Perda RTRW Sultra yang lama terhambat kini dapat kembali berproses.
Langkah tersebut menjadi solusi konkret atas sengketa Pulau Kawi-Kawia yang berlangsung bertahun-tahun.*










