Berita

Gauli Hingga Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bau-bau Berujung Jadi Tahanan Polisi

KENDARIKINI.COM – Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad, Sabtu (25/1/2025).

Abdul Rahmad mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal (22/1/2025) sekitar jam 23.10 wita, Polres Baubau dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Baubau telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak.

Awalnya, pada Jumat (3/1/2025) lalu Keluarga Korban inisial S melihat kondisi Korban inisial AS mengalami perubahan pada bagian perutnya.

“Awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, Keluarga Korban melihat kondisi Korban yang mengalami perubahan secara fisik yaitu perut korban terlihat lebih besar,” katanya.

Kemudian Korban inisial AS dibawa ke Puskesmas di Kota Baubau dan dinyatakan oleh petugas puskesmas telah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Lanjut, kata dia, Korban lalu mengaku bahwa yang telah menyetubuhinya selama ini ialah pelaku inisial LM.

“Pelaku telah menyetubuhi Korban sejak Korban berada kelas 6 SD sampai kejadian terakhir pada usia kandungan Korban 2 bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku inisial LM dikenakan pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.**

Back to top button