KENDARIKINI.COM – Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel Konawe Utara (Koptan Konut) adalah Organisasi Pengusaha Lokal, yang lahir di tengah-tengah perjuangan masyarakat lingkar tambang Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara mengawal Investasi PT. Antam Tbk di Konawe Utara.
Ketua Koptan Konut Rahmat Mustafa mengatakan pasca pemberhentian aktivitas kontraktor di Eks 11 IUP di WIUP PT. Antam Tbk Kabupaten Konawe Utara oleh Mabes Polri pada 18 Oktober 2021, hingga KOPTAN KONUT turut mengawal masuknya kembali PT.Antam,Tbk berinvestasi di Konawe Utara.
“Berjalan aktivitas pertambangan PT. Antam Tbk Tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Aktivitas PT. Antam Tbk Blok Mandiodo kembali di tutup oleh Kejati Sultra, masih tetap terus eksis berjuang demi kemaslahatan nasyarakat lingkar tambang hingga PT. Antam Tbk kembali beroperasi untuk mewujudkan harapan pemberdayaan Pengusaha Lokal,” jelasnya.
Lanjutnya Koptan Konut hari ini tengah berjuang untuk mewujudkan pemberdayaan atas pemanfaatan lahan-lahan Masyarakat sebagai akses jalan hauling PT. BNN dan PT. SBP di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.
“Pasalnya PEMDA KONUT dan Dishub Kabupaten Konawe Utara telah mengeluarkan SK.199 dan rekomendasi pada pokoknya, memberikan keleluasaan perusahaan menggunakan jalan hauling yang berada di wilayah IUP PT. Antam Tbk Blok Mandiodo yang telah di naikan statusnya menjadi jalan Kabupaten,” ungkapnya.
Ia menambahkan jka telah berubah status menjadi jalan kabupaten, maka wajib hukumnya lahan-lahan masyarakat untuk di bebaskan oleh Pemda Konawe Utara khususnya yang mengenai jalan.
“Melalui kuasa yang telah di terimanya Koptan Konut konsisten memperjuangkan lahan yang telah menjadi hak milik kliennya kurang lebih 103 Hektar Area di Blok Mandiodo Wilayah IUP PT.Antam Tbk tanpa terkecuali yang mengenai jalan yang di gunakan PT. BNN dan PT.SBP sebagai jalan hauling,” jelasnya.
Sambungnya beberapa pekan lalu KOPTAN KONUT memasang plang informasi di area jalan yang berada di wilayah kuasannya.
“Tapi plang tersebut diduga dirusak oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan Konut dan diduga diperintahkan oleh Kadisnya. Jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, mestinya Dinas Perhubungan tidak berhak merusak Plang Informasi yang di pasang oleh KOPTAN KONUT di jalan Hauling yang belum di bebaskan apalagi area APL, Karena perintah undang-undang tersebut menjamin Hak masyarakat selaku pemilk lahan dan wajib mendapat ganti rugi atas pemanfaatan jalan tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut merujuk pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521 bahwa tentang larangan untuk melakukan pengrusakan yang kemudian diancam Pidana bagi pelaku pengrusakan Tersebut.
Terkait hal tersebut pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat ini.
Sementara itu Kadis Perhubungan Konut, Mirwan yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan sms belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*










