RSU Hermina Kendari Akui Kesalahan Teknis Jaminan Pembayaran BPJS Kesehatan Keluarga Pasien

KENDARIKINI.COM – Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari mengakui kesalahan jaminan pembayaran berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari keluarga pasien, Senin, 25 Agustus 2025.

Hal ini berdasarkan pengakuan penanggung jawab hubungan masyarakat (Humas) Dokter Fauziah, bahwa dalam pelaksanaan Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, kami menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang mengelola seluruh aspek operasional dan klinis rumah sakit, mulai dari pendaftaran pasien, rekam medis elektronik (RME), manajemen obat, hingga keuangan dan personalia, untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan pasien.

“Jadi dalam pelaksanaan rumah sakit, kami menggunakan SIMRS yang berbasis online. SIMRS online ini berlaku riil time,” kata Dokter Fauziah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 siang di RSU Hermina Kendari.

Dokter Fauziah, pun menjelaskan sebab kesalahan teknis tersebut berdasarkan pertama kali pasien bernama Yayuk Sapta Bella ini masuk ke RSU Hermina Kendari.

“Jadi kita kembali dulu dari awal pasiennya pertama kali masuk ke rumah sakit. Jadi pada awal pasien berpindah penjaminan, pasien menggunakan jaminan BPJS. Sehingga dalam SIMRSnya kami sudah terdata bahwa pasien menggunakan penjaminan BPJS kesehatan sehingga tertulislah penjaminnya penjamin BPJS kesehatan,” jelas Dokter Fauziah.

“Dalam bergulirnya waktu kemudian berpindah penjaminan tanpa kami menutup alur SIMRSnya dulu. Sehingga walaupun secara teknis pasien sudah berpindah, namun dalam SIMRSnya kami masih tetap tercatat penjaminnya BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

Sehingga, menurut Dokter Fauziah, katika pasien berpindah dari kepesertaan BPJS kesehatan ke kepesertaan umum harus kami lakukan cek lebih dahulu sebelum memberikan tagihan kwitansi (billing).

“Hal itulah sebenarnya ketika harusnya kami memberikan biling kepada pasien, seharusnya kami lakukan doubel cek lebih dahulu lalu kita hilangkan penjaminan tersebut,” kata Dokter Fauziah.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com