Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKapolres Konut Tegaskan Penindakan di Kawasan Hutan Lindung Kewenangan Satgas PKH

Kapolres Konut Tegaskan Penindakan di Kawasan Hutan Lindung Kewenangan Satgas PKH

KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Kapolres Konawe Utara (Konut) AKBP Rico Fernanda menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung berada pada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penegasan tersebut disampaikan AKBP Rico Fernanda menanggapi berbagai isu dan persepsi di tengah masyarakat terkait penanganan aktivitas pertambangan dan perambahan hutan lindung di wilayah Konawe Utara.

Menurutnya, Polres Konawe Utara mendukung penuh upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas PKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan di kawasan hutan lindung merupakan kewenangan Satgas PKH. Polri dalam hal ini bersifat mendukung, terutama pada aspek pengamanan dan bantuan penegakan hukum apabila dibutuhkan,” tegas AKBP Rico Fernanda.

Ia menjelaskan, Satgas PKH dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan penertiban, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal dan perambahan hutan tanpa izin.

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, agar mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di kawasan hutan lindung.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, silakan dilaporkan melalui mekanisme yang ada agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

AKBP Rico Fernanda menambahkan, sinergi antara Polri, Satgas PKH, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -