Berita

Polda Sultra Musnahkan 3,6 Kilo Gram Barang Bukti Narkotika

KENDARIKINI.COM – Polda Sultra melalui Ditresnarkoba kembali memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis 28 Maret 2024.

Dirnarkoba Polda Sultra Kombes R. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti yang telah memiliki ketetapan dari pihak kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan ketetapan dari Kejari Negeri Kendari dan Kejari Negeri Unaaha, berdasarkan tindak pidana sejak dari bulan Desember hingga,” katanya.

Sambungnya bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat total sekitar 3,6 Kilo Gram.

“Jadi total berat yang ada, Untuk sabu 2.717 Gram, ekstasi 465 Gram, kemudian itu untuk Ganja sekitar 425 Gram,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa barang bukti tersebut juga telah diuji oleh pihak BPOM.

“Berdasarkan BPOM dan Biddokkes telah diuji ini terbukti sebagai barang bukti narkotika,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari 7 Tersangka.

“Barang bukti ini dimusnahkan diperoleh dari 7 Tersangka, ke 7 Tersangka ini ada yang pengedar dan bandar kecil,” pungkasnya.*

Back to top button