Putus Kontrak dengan PT PAL, PT ST Nickel Hauling Tanpa IUJP

KENDARIKINI.COM – Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoroti terkait dugaan kerjasama pengangkutan ore nikel atau hauling panjang PT ST Nickel Resourcee yang menggunakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Pancar Alam Lestari (PAL) di ruang labengki lantai 1 gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa, 28 Oktober 2025.
Penanggungjawab Komando Sultra, Sulkarnain, dalam keterangan RDP menyebutkan bahwa PT ST Nickel Resourcee dalam melaksanakan hauling panjang di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan dugaan kontrak kerjasama dengan IUJP PT PAL.
Tapi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan tersebut, Sulkarnain meminta penjelasan dari pihak PT PAL.
“Tahun ini tiba-tiba PT ST Nickel Resourcee ada kontrak terhadap PT PAL. Kontrak itu kemudian diberikan dari PT ST Nickel Resource ke PT PAL untuk pengangkutan ore nikel. Tapi kita belum verivikasi PT PAL apakah memiliki syarat melakukan hauling atau tidak,” sebutnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Direktur Utama PT PAL, Agussalim Patondro, mengungkapkan bahwa sejak tabggal 28 April 2025 PT ST Nickel Resourcee menjalani kontrak kerjasama dengan PT PAL dalam menangani pengangkutan ore nikel menuju Jety milik PT TAS.
Namun PT ST Nickel Resourcee telah memutus kontrak kerjasama dengan PT PAL pada tanggal 14 Oktober 2025 kemarin. Alasannya karena menganggap PT ST Nickel Resourcee sudah bisa melaksanakan hauling panjang menggunakan IUJP perusahaan lain. Hal ini ia tidak tahu.
“Selama saya berkontrak dengan PT ST Nickel Resourcee itu sejak dari tanggal 28 April 2025. Kemudian saya diputus kontrak kemarin tanggal 14 Oktober 2025 mungkin karena PT ST Nickel Resourcee sudah bisa melaksanakan hauling sendiri menggunakan IUJP lain ataukah dilaksanakan secara sendiri itu saya tidak tahu,” ungkapnya.
Agussalim pun menjelaskan Alasan-alasan dibalik PT ST Nickel Resourcee memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PAL. Alasan pertama PT PAL tidak mempunyai alat unit kendaraan.
“Alasan pemutusan kontrak yang pertama pihak kedua tidak mempunyai alat sendiri sementara selama ini sejak saya berkontrak dengan PT ST Nickel Resourcee itu memang sudah ada unit kendaraan kendaraan 6 roda untuk pengangkutan ore nikel. Pada saat saya selama berkontrak itu saya tidak bisa mengambil unit lain daripada unit dari luar. Karena sudah ada aturan-aturan internal yang sudah diatur sebelum saya masuk berkontrak. Jadi saya tidak mengadakan unit lagi, saya tinggal melanjutkan apa yang ada didalam tidak bisa saya rubah itu aturan internal perusahaan,” jelasnya.
Kemudian PT ST Nickel Resourcee memutuskan kontrak kerjasama dengan PT PAL. Karena PT ST Nickel Resourcee beralasan PT PAL tidak berkemampuan menangani hambatan hauling panjang di jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Namum alasan kedua ini Agussalim tidak mengerti. Sebab selama PT ST Nickel Resourcee kerjasama PT PAL tidak pernah mendapat hambatan melaksanakan hauling panjang dalam pengangkutan ore nikel menuju Jety milik PT TAS.
“Alasan kedua pemutusan kontrak adalah pihak kedua tidak mampu menangani hambatan hauling. Yang saya tidak mengerti juga di sini tidak mampu menangani hambatan hauling. Selama ini yang melaksanakan hauling itu adalah PT PAL dan berjalan lancar selama berjalan,” pungkasnya.
Sekadar informasi kontrak kerjasama PT ST Nickel Resourcee dengan PT PAL berjalan selama hampir 4 bulan. Tapi diputuskan kontrak kerjasama hanya karena PT PAL tak mampu menangani hambatan hauling.(Faldi)*






