Berita

Pemilik Lahan Kecam Rencana Pembangunan Stadion Lakidende 2026, Nilai Abaikan Putusan Inkracht

KENDARIKINI.COM – Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan pembangunan fisik Stadion Lakidende pada tahun anggaran 2026 menuai penolakan keras dari pihak pemilik lahan. Meski anggaran sebesar Rp77 miliar telah disepakati dalam APBD 2026, proyek tersebut dinilai bermasalah secara hukum.

Pemilik lahan, Andi Malik, menyatakan keberatan atas rencana pembangunan yang tetap dianggarkan meskipun status lahan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan.

Ia menilai sikap Pemprov Sultra, khususnya pernyataan Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra Martin Effendy Patulak, sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap memaksakan pembangunan fisik padahal status tanahnya belum diselesaikan. Putusan pengadilan sudah inkracht, tapi hak kami belum dipenuhi,” kata Andi Malik pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebelum mengalokasikan anggaran fisik.

“Bagaimana mungkin anggaran fisik Rp77 miliar diketok, sementara ganti rugi kepada pemilik sah diabaikan. Selama belum ada penyelesaian hak tanah, jangan ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Andi Malik juga menanggapi pernyataan pemerintah terkait pembagian kewenangan antar-instansi. Menurutnya, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

“Pemerintah adalah satu kesatuan. Jangan saling lempar kewenangan. Selama hak tanah belum diselesaikan, pembangunan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa secara administratif, setiap proyek infrastruktur negara wajib memiliki status lahan yang clean and clear. Memaksakan pembangunan di atas lahan yang statusnya telah dimenangkan warga berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Andi Malik bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana apabila pemerintah tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahannya.

“Jika tetap dipaksakan, kami tidak ragu menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menilai penganggaran fisik stadion berpotensi menimbulkan kerugian negara, apabila di kemudian hari bangunan harus dibongkar akibat eksekusi lahan oleh pemilik sah.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sultra memastikan pembangunan Stadion Lakidende tetap berlanjut. Kepala Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi Sultra, Martin Effendy Patulak, menyebut anggaran kelanjutan pembangunan fisik stadion sebesar Rp77 miliar telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Sultra untuk tahun 2026.

“Pembangunan tetap berjalan. Anggaran sudah dibahas di DPRD untuk 2026, namun pelaksanaannya dilakukan bertahap karena masih ada persoalan non-teknis terkait pembebasan lahan,” kata Martin, Selasa (23/12)

Ia menjelaskan, Dinas Cipta Karya bertanggung jawab pada pembangunan fisik, sementara pembebasan lahan menjadi kewenangan Dinas Perumahan, dengan dukungan Biro Hukum dan BPKAD.

Martin mengakui terdapat satu titik lahan yang telah berstatus inkracht, namun mengklaim pemerintah masih melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah persoalan lahan benar-benar clear, barulah proses lelang pembangunan fisik dilaksanakan,” pungkasnya.*

Back to top button