Diupah Satu Juta, Perempuan di Kendari Nekat Edarkan Sabu
Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan DS (26) saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8,54 Gram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,54 Gram.
“Kami amankan DS pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 17.00 WITA Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari bersama barang bukti 20 (dua puluh) paket plastik bening dengan berat bruto +8,54 (delapan koma lima empat) gram yang diduga berisi narkotika,” katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tersangka diupah satu juta oleh lelaki A.
Berdasarkan keterangan DS bahwa dirinya memperoleh Paket Narkotika diduga jenis shabu tersebut dari lelaki A dengan cara ditempelkan disekitar Wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak 1 (satu) paket besar.
Bahwa dari 1 (satu) paket besar diduga Shabu tersebut selanjutnya tersangka DS membagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket kecil, atas arahan lelaki A. Bahwa Tersangka DS baru pertama kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis shabu tersebut dari lelaki A. DS memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara paling lama 20 Tahun.
“Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Selain itu pihak penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki A.***