Berita

Polisi Amankan Dua Pelaku Pencurian di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Dua orang pria berhasil diamankan aparat kepolisian usai mencuri barang milik seorang warga inisial JM (40) di Kabupaten Kolaka, Selasa 29 Juli 2025.

Dua pria tersebut berinisial ZU (23) asal warga Kelurahan Ulu Wolo, Kecamatan Wolo dan AZ (32) dari Desa Sani-Sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menerangkan awalnya korban pergi ke kebunnya di Desa Sani-Sani untuk mengecek sejumlah barang-barang di rumah kebunnya.

Setibanya, korban tidak lagi melihat barang-barang miliknya berupa gergaji mesin merek STIHL, Handphone merek Oppo A17 dan sebilah badik.

“Pada saat pengecekan ternyata barang-barang sudah hilang diantaranya gergaji mesin merek STIHL, handphone merek oppo A17 dan sebilah badik,” kata Dwi Arif, Rabu 30 Juli 2025.

Dwi Arif menambahkan, atas peristiwa ini korban mengalami kerugian materil senilai Rp12 Juta. Tidak terima dengan kejadian ini, korban melayangkan laporan ke pihak kepolisian untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berkat penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ini berhasil diamankan di Desa Sani-Sani, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit chainsaw merek STHIL, 1 buah Handphone merek oppo dan sebilah badik.

Untuk diketahui, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara.(Amin)*

Back to top button