Disnakertrans Sultra Atensi Kecelakaan Kerja di PT KKU Konut

KENDARIKINI.COM – Kecelakaan Kerja kembali terjadi di PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beraktivitas di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kadis Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan belum menerima laporan kecelakaan kerja di PT OSS.
“Belum ada masuk aduan kecelakaan kerjanya,” ujarnya, Rabu 30 Oktober 2024.
Sambungnya bahwa terkait kabar kecelakaan kerja di PT KKU, pihaknya juga sudah melakukan tindak lanjut.
“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Truk pengangkut ore nikel milik PT Karyatama Konawe Utara atau PT KKU kembali mengalami kecelakaan di desa Landawe Utama, Kec. Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi saat truk pengangkut melintas di jalan menikung sehingga truk tersebut terbalik.
“Truk terbalik pak,” ujarnya.
Disebutkan akibat kecelakaan ini, sopir mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan kesehatan.
“Kalau sopir selamatji, sementara dirawatmi,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Wowirano IPDA German Sero saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024) menyebutkan hingga saat ini belum menerima laporan perihal informasi kecelakaan kerja tersebut.*









