APH Diminta Usut Kebocoran Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Mubar Senilai 1,3 Miliar
KENDARIKINI.COM – Salah satu mahasiswa asal Muna Barat (Mubar), Hamlin mengungkapkan indikasi anggota DPRD Mubar periode 2019-2024 yang diduga ramai-ramai korupsi uang rakyat.
Hamlin mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Mubar Tahun 2023 pada Mei 2024.
“Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan ada kebocoran anggaran pada Realisasi belanja perjalanan dinas di Satuan Kerja (Satker) Sekretariat DPDRD Mubar kisaran 1.378.092.700,” katanya.
Sambungnya kebocoran anggaran tersebut disebabkan oleh kelebihan pembayaran biaya penginapan anggota DPRD selaku pelaksana perjalanan dinas.
“Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik yang di lakukan oleh BPK kepada manajemen hotel, bahwa yang tercantum dalam bill yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan data milik manajemen hotel,” ungkapnya.
“Nama yang terdaftar dalam bill tidak terdaftar data tamu hotel, nama yang tercantum dalam bill terdaftar dalam data tamu tetapi biaya penginapan tidak sesuai dengan biaya sebenarnya, bentuk bill hotel tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan oleh manajemen hotel, nama kasir/admin yang tertera dalam bill bukan merupakan pegawai hotel dan nomor kamar pada bill tidak terdapat pada hotel yang bersangkutan,” jelasnya mengutip LHP BPK yang dikeluarkan pada 27 Mei 2024.
Lanjutnya Atas permasalahan tersebut mengungkapkan kekesalannya. Ia sangat menyayangkan ditengah masyarakat sedang mengalami krisis ekonomi, mereka malah dengan sengaja merampok uang dari hasil pajak masyarakat.
“Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa ada perbuatan melawan hukum, berupa mark-up biaya penginapan yang dilakukan oleh anggota DPRD Mubar, sehingga daerah mengalami kerugian miliaran rupiah,” katanya.
“Beberapa anggota DPRD Mubar Periode 2019-2024 adalah sebagai kontestan pada pilcaleg 2024 kemarin. Ada yang di tingkat provinsi dan ada juga di kabupaten. Saya menduga uang hasil dari Mark Up biaya penginapan itu digunakan untuk keperluan kontenstasi pilcaleg,” bebernya.
Mahasiswa Hukum UMKendari ini juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Jika berkaca pada data hasil pemeriksaan BPK maka unsur-unsur dalam Pasal 2 UU Tipikor sudah terpenuhi. Olehnya itu KPK harus segara turun tangan untuk memberantas,” pungkasnya.
Sementara itu Sekwan DPRD Mubar Abdul Razilu Kaaka yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp Sabtu 2 November 2024 dan Senin 11 November 2024 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.***