KENDARIKINI.COM – Rencana penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara terancam tidak terealisasi. Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Karyatama Konawe Utara (KKU) dan PT Konutara Sejati (KS).
Sorotan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi rencana PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) yang dikabarkan akan mengakuisisi 30 persen saham PT Konutara Sejati dan 34,5 persen saham PT Karyatama Konawe Utara, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai rencana investasi tersebut berisiko tinggi karena kedua perusahaan disebut masih dibelit sejumlah persoalan serius di sektor pertambangan.
“Berdasarkan analisa kami, investasi di PT KKU dan PT Konutara Sejati justru mencerminkan kegagalan yang berpotensi berdampak pada iklim investasi daerah, stabilitas ekonomi, hingga pendapatan negara,” kata Jefri, Kamis (5/2/2026).
Ia mengungkapkan, PT Karyatama Konawe Utara saat ini terseret dugaan perusakan kawasan hutan dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil penelusuran P3D Konut, lanjut Jefri, menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin seluas 152,77 hektare. Akibat aktivitas tersebut, nilai kewajiban pembayaran keterlanjuran diperkirakan mencapai Rp1,488 triliun.
Selain itu, P3D Konut juga menyoroti kondisi internal PT Konutara Sejati yang disebut mengalami konflik manajemen, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, serta tingginya angka kecelakaan kerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU dan PT KS.
Menurut Jefri, berbagai persoalan tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menunda atau bahkan tidak menerbitkan RKAB, apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan belum menyelesaikan kewajiban administratif, khususnya terkait bukaan kawasan hutan.
“Bagaimana sebuah investasi disebut berhasil jika kawasan hutan justru dibuka tanpa izin dan ore nikel sudah dikeluarkan. Luasan 152,77 hektare ini bukan angka kecil,” tegasnya.
P3D Konut menyatakan akan terus mengawal dugaan pelanggaran tersebut dan mendorong pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan mitra asing yang disebut terlibat, yakni Group CNGR asal China dan Group Denway Development Limited dari Hongkong.
Jefri juga mengingatkan PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk agar mempertimbangkan secara cermat rencana akuisisi saham PT KKU dan PT Konutara Sejati, mengingat masih adanya potensi persoalan hukum dan denda administratif bernilai besar.
Di akhir pernyataannya, P3D Konut menegaskan akan mendorong agar RKAB PT KKU dan PT Konutara Sejati tidak diterbitkan hingga seluruh persoalan hukum, lingkungan, dan ketenagakerjaan diselesaikan secara menyeluruh.*










