Menang hingga Kasasi, Penggugat Ultimatum PT OSS: Mediasi Gagal, Eksekusi Pengosongan Lahan Dilanjutkan

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, melayangkan ultimatum kepada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terkait sengketa lahan yang saat ini masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
Ultimatum tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan kepada PT OSS agar segera menunjukkan itikad baik, mengingat lahan sengketa telah dimenangkan penggugat hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA), namun hingga kini masih dikuasai perusahaan pemurnian bijih nikel tersebut.
Andri Darmawan menyatakan, pihak penggugat memberikan waktu tiga hari kepada PT OSS untuk melakukan perundingan dalam proses mediasi yang diinisiasi PN Unaaha.
“Kami memberikan waktu tiga hari bagi PT OSS untuk berunding. Jika dalam upaya mediasi ini tidak tercapai kesepakatan, maka kami akan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan,” ujar Andri, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat itikad baik dari PT OSS dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PN Unaaha guna melaksanakan eksekusi pengosongan lahan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Andri memastikan bahwa kliennya telah siap secara finansial maupun operasional untuk mendukung seluruh tahapan eksekusi.
“Kami siap menanggung seluruh biaya pelaksanaan eksekusi yang diperlukan oleh pihak pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen klien kami dalam mempertahankan hak atas lahan yang sah,” tegasnya.
Diketahui, objek sengketa berupa lahan seluas 200 x 200 meter persegi yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan gudang serta conveyor pemindah material batu bara yang digunakan oleh PT OSS.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Obsidian Stainless Steel belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum dan rencana eksekusi pengosongan lahan tersebut.*









