KENDARIKINI.COM – Tiga orang inisial RA, DA dan SI diringkus aparat kepolisian atas tindak pidana peredaran uang palsu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketiga diringkus pada Senin 13 Oktober 2025 setelah menyebarkan uang palsu di Kelurahan 19 Nopember, Kecamatan Wundulako pada Minggu 12 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban inisial IR pulang ke rumah orang tuanya dan menyampaikan DA bersama temannya telah membeli rokok di kios menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 5 lembar.
Lanjut, kata dia, setelah diperiksa dari segi tekstur kertas dan warna, rupanya uang tersebut adalah palsu.
“Pada saat DA membeli rokok dan setelah beberapa saat kemudian SKD (orang tua IR) mengecek uang yang diduga palsu dari tekstur kertas dan warnanya,” kata Dwi Arif, Rabu 15 Oktober 2025.
Dwi Arif menambahkan saat dilakukan interogasi, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan September 2025.
Pecahan uang tersebut diperoleh dari aplikasi Tiktok, kemudian pelaku inisial RA digandakan dengan cara di foto copy.
Selain itu, Dwi Arif menerangkan motif para pelaku mengedarkan uang palsu ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (3) Jo. pasal 26 ayat (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang, hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(Amin)*










